DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ………………………………………………………………… i
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………… 1
1. Latar
Belakang ………………………………………………………… 1
2. Landasan
Hukum ………………………………………………………… 1
BAB II SEKILAS
LKSA PANTI ASUHAN FAJAR DUA ………………………… 2
1. Sejarah
Singkat ………………………………………………………… 2
2. Dasar
Legalitas ………………………………………………………… 3
3. Visi
dan Misi ………………………………………………………… 3
4. Tujuan,
Target dan Sasaran ………………………………………………………… 4
5. Program
Kerja ………………………………………………………… 4
6. Susunan
Pengurus ………………………………………………………… 5
7. Pembagian
Tugas/Job Diskription ……………………………………………………..
6
8. Keadaan
Anak Asuh ………………………………………………………….. 8
9. Sumber
pemasukan Panti Asuhan ……………………………………………………... 8
10. Pengeluaran
Panti Asuhan ……………………………………………………………..
8
11. Lokasi
dan denah Gedung asrama Panti Asuhan ……………………………………… 9
BAB III PENUTUP …………………………………………………………………..
10
1. Kesimpulan ………………………………………………………………….. 10
2. Saran
………………………………………………………………….. 10
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.
Akta Notaris
2.
Izin Operasional Dinsos Kab/Kota
3.
Anggaran Dasar & Art
4.
Kelengkapan Administrasi Kepengurusan
5.
Pengurus Panti Asuhan
6.
Struktur Organisasi Panti Asuhan
7.
Pembagian Tugas
8.
Program Kerja
9. Visi Dan Misi
10.
Kelengkapan Administrasi Anak Asuh
11.
Keadaan Anak Asuh Panti
12.
Daftar Nama Anak Asuh
13.
Jadwal Piket dan Aturan Kamar
14.
Daftar Nama Kamar & Penghuni
15.
Tata Tertib
16.
Jadwal Menu Makanan
17.
Kelengkapan Administrasi Pengelolaan
18.
Buku Tamu
19.
Buku Kendali Surat Masuk & Keluar
20.
Buku Expedisi Surat
21.
Notulen Rapat
22.
Buku Inventaris Barang
23.
Buku Induk Anak Asuh
24.
Situasi Bangunan Gedung Asrama Panti Asuhan
25.
Pembagian Kamar
26.
Dokumentasi
Dengan ungkapan
dan Puji syukur kepada Allah SWT ( Tuhan yang maha Esa ) karena atas limpahan Rahmat, Taufik dan HidayahNya, Kami dapat menyusun Profil Yayasan dan Panti
Asuhan Fajar Dua Klungkung.
Kami berharap
dengan selesainya Profil ini dapat
memberikan pengetahuan yang baik tentang Keberadaan dari aspek Hukum, Kegiatan dan operasional
Khususnya Panti Asuhan Fajar Dua Klungkung.
.
Untuk lebih memudahkan memahami Profil
ini maka kami tulis dengan
sistematiaka sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan
berisi :
Latar Belakang dan Landasan Hukum
Bab
II Sekilas LKSA Panti asuhan Fajar Dua Klungkung:
Sejarah Singkat,Dasar Legalitas,Visi dan Misi,Tujuan, Target dan Sasaran, Program
Kerja, Susunan Pengurus, Pembagian Tugas/Job Diskription , Keadaan Anak Asuh, Sumber
pemasukan Panti Asuhan, Pengeluaran
Panti Asuhan, Lokasi dan denah Gedung asrama Panti Asuhan
Bab III Penutupan Berisi : Simpulan dan Saran
Demikian Profil
ini dibuat ,semoga , semoga berguna dan bermanfaat bagi kita semua.
Hanya kepada Allah SWT. (Tuhan Yang Maha Esa) berserah diri dan memberikan petunjuk, hidayah serta Kemudahan kepada kita semua Aamiin
Semarapura, 28 Agustus 2020
Penyusun
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Usaha Kesejahteraan
Sosial merupakan salah satu pengamalan amanat dari
Undang-Undang Dasar 1945 dimana Negara menjamin kesejahteraan Sosial bagi
setiap warga Negara Indonesia.
Salah satu bentuk usaha
kesejahteraan sosial adalah penanganan anak-anak yatim/piatu, Anak terlantar
dan anak miskin. Penangan Kesejahteraan Sosial dalam bentuk Panti Asuhan
merupakan bentuk ideal dalam menolong dan membantu mensejahterakan anak asuh,
baik lewat Pendidikan, Keagamaan dan keterampilan sehingga menjadi mandiri.
Pembangunan di bidang
pendidikan merupakan salah satu sarana yang paling mendasar guna membentuk
manusia-manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT,
berkualitas, terampil, dan Cerdas. Mereka inilah harapan bangsa yang akan
mengantarkan masyarakat, generasi yang akan datang untuk mendapatkan kehidupan
yang lebih sejahtera lahir bathin, materil dan non materil, morildan spiritual
yang lebih cerah.
LKSA Panti Fajar Dua Klungkung telah melaksanakan dan senantiasa meningkatkan
usaha penanganan kesejahteraan anak sejak Tahun 1978 sampai sekarang ini masih
berjalan dengan konsisten, meskipun masih banyak kekurangan dalam memberikan
pelayanan pengasuhan kepada anak asuh.
2.
Landasan Hukum
a.
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal
b.
UU No: 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
c. PP No: 42 Tahun 1981 Tentang Pelayanan
Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin
1
BAB II
SEKILAS LKSA
PANTI ASUHAN FAJAR
DUA KLUNGKUNG
1. Sejarah
singkat
Sesungguhnya untuk memberikan perhatian kepada
anak-anak yatim/piatu secara terarah mulai tercetus dalam suatu perkumpulan
pengajian di tahun 1978 kemudian direalisasikan dengan mengumpulkan zakat,
infaq dan shadaqoh pada setiap pertemuan pengajian yang diserahkan untuk
keperluan pendidikan anak-anak yatim/piatu di Kabupaten Klungkung kemudian oleh
tokoh-tokoh umat Islam saat itu. Para pendiri diantaranya: KH. Habib Adnan
(Mantan Ketua MUI Bali) dan H. Sa’iduddin (Klungkung) dengan sistim Non Panti.
Penamaan Fajar Dua Secara filosofi yaitu Fajar yang
terbit ke dua pada waktu subuh (Fajar
Sidik/Benar), sedangkan Fajar yang terbit pertama dinamakan fajar kizib/Fajar
Bohong, oleh sebab itulah dinamakan Fajar Dua atau Fajar kebenaran.
Pada Tahun 1996 terbentuk Asrama Panti walaupun
mengontrak di Jl. Werkudara Tapean., Alhamdulillah, pada tanggal 4 Juni 2001
melalui zakat, infaq dan shadaqoh kaum muslimin berdirilah gedung Panti Asuhan
Fajar Dua Klungkung yang terletak di Jl. WR. Supratman Gg.1 No.1 Semarapura
yang diresmikan oleh Bapak Bupati Klungkung dengan akte Notaris AMIR
SJARIFUDDIN Nomor : 36, tanggal 21 Agustus 1978 sebagai tempat untuk mengasuh
anak-anak yatim/piatu. Penyesuaian terhadap peraturan Pemerintah, Kini Akta
Notaris AGUS SATOTO, SH. M.Hum Nomor : 24 Tahun 2010, sudah terdaftar pada
Menhum dan Ham RI No: AHU-5117.AH.01.04 Tahun 2010 Tanggal 27-12-2010 dan Izin
Operasional Dari Dinas Sosial Kabupaten Klungkung Th.2020 .
Pada tahun 2015 berdiri asrama
Putri maka gedung panti Asuhan Fajar Dua berkembang
menjadi dua asrama yaitu asrama Putra
dan asrama putrid
2
2. Dasar Legalitas
a.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 39
b.
UU No: 6 Tahun 1974 Tentang ketentuan pokok kesejahteraan sosial
c.
PP No: 42 tahun 1981 Tentang pelayanan kesejahteraan sosial bagi
fakir miskin
d.
Akta Notaris AGUS
SATOTO, SH. M.Hum Nomor : 24 Tahun 2010
e.
Surat Ijin Operasional Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Klungkung Nomor :
f.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Fajar dua
g.
Pengangkatan Pengurus Panti Asuhan Fajar Dua Klungkung Priode
2019-2022
3.
Visi dan Misi
|
VISI MISI |
: : |
“ MENJADIKAN ANAK ASUH
MENJADI INSAN YANG SHOLEH, CERDAS, MANDIRI, SEJAHTERA DAN BERMARTABAT
“. 1.
MENINGKATKAN SUMBER DAYA ANAK ASUH MELALUI
PENYANTUNAN PENDIDIKAN. 2.
MENINGKATKAN JIWA AGAMA DALAM BERAKTIVITAS,
BERKREATIVITAS DAN BERAKHLAKUL KARIMAH DALAM KEHIDUPAN. 3.
MENJADIKAN PANTI ASUHAN FAJAR DUA SEBAGAI RUMAH
DAN KELUARGA DALAM ARTI SEBENARNYA. 4.
MENINGKATKAN KESEHATAN MENTAL DAN SPIRITUAL DAN
KEAFIATAN JASMANI & ROHANI. 5.
MEMPERHATIKAN GIZI MAKANAN ANAK ASUH. 6.
MENINGKATKAN PENGELOLAAN PANTI SECARA PROFESIONAL DILANDASI
AMANAH. |
3
4. Tujuan, Sasaran dan Strategi
Tujuan, target dan sasaran LKSA Panti Asuhan Fajar Dua adalah
sebagai berikut :
a.
Tujuan :
1.
Membantu program
Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka menanggulangi masalah-masalah
sosial, melalui Pengasuhan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu dan Anak dari Keluarga
Tidak Mampu.
2.
Membentuk kader-kader
Agama dan Bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wa
Ta’ala.
b.
Sasaran :
1.
Anak Yatim atau Anak
Piatu
2.
Anak Yatim Piatu
3.
Anak dari Keluarga Dhuafa
c.
Strategi :
1.
Melakukan pengasuhan di
dalam asrama.
2.
Memfasilitasi dan
melanjutkan pendidikan anak sampai ke jenjang SLTA
3.
Memberikan kateladanan
dan menerapkan kedisiplinan sesuai dengan aturan dan norma-norma yang berlaku.
4.
Memberikan motivasi ,
kepercayaan dan peluang kepada anak asuh
5. Program Kerja
Dari Penetapan Visi dan Misi dan Tujuan, target serta sasaran kemudian
dijabarkan dalam Program Kerja Panti yang meliputi Program sebagai berikut :
I.
KEPENGASUHAN ( BIDANG
BAPAK ASUH)
1.Membuat
jadwal kegiatan anak asuh (kegiatan pembiasaan).
2.Membentuk
organisasi anak asuh.
3.Memberikan
bimbingan dan motivasi secara rutin kepada anak asuh.
4.Memperhatikan
pelaksanaan kegiatan anak asuh dan melporkan kepada Ketua Panti Asuhan.
4
II.
PENDIDIKAN (SEKSI PENDIDIKAN)
1.
Meningkatkan mutu
pendidikan anak asuh.
2.
Mengadakan private atau
less untuk anak asuh.
3.
Mengadakan pelatihan
keterampilan untuk anak asuh.
4.
Memonitoring, mengevaluasi
dan melporkan seluruh kegiatan bidang pendidikan kepada Ketua Panti Asuhan.
III.
KESEHATAN (SEKSI KESEHATAN)
1.
Meningkatkan mutu
kesehatan anak asuh.
2.
Melaksanakan check
kesehatan fisik dan psikis secara periodik.
3.
Memantau kebersihan
lingkungan Panti Asuhan.
IV.
KEPUTRIAN (SEKSI
KEPUTRIAN)
1.
Meningkatkan kebersihan
dan kerapian baik di lingkungan panti maupun diri sendiri.
2.
Memberikan keterampilan
tata boga dan tata busana sesuai syariah.
3.
Mengadakan konseling
keputrian.
6. Susunan
Pengurus LKS Panti asuhan Fajar Dua Klungkung Masa bakti 2019-2022
|
NOMOR |
N AM A |
JABATAN |
|
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 |
Drs. Muchtar Usman Bahrudin Jamil Faris Azka Anton Wahyono Hj. Susiana Yayuk Agustina Mujiburrahman H. Miswan H. Ali Muhtarom Kiswatul Kharir |
K e t
u a Tata Usaha Bendahara Pengasuh Seksi Kesehatan Seksi Pendidikan Pemeliharaan Bangunan Anggota Anggota Anggota |
5
7. Pembagian Tugas/ Job Description
I.
K E T U A
1)
Bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap keberadaan Panti Asuhan secara umum.
2)
Mengkoordinasikan
segala kegiatan Panti Asuhan secara menyeluruh.
3)
Menentukan
Kebijaksanaan Panti Asuhan secara umum.
4)
Membuat laporan
perkembangan Panti Asuhan secara periodik kepada Yayasan dan instansi yang
terkait.
5)
Melaksanakan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Panti Asuhan yang tercantum dalam Akta
Notaris.
6)
Mendelegasikan
tugas kepada bawahan apabila ketua berhalangan.
,
II.
TATA USAHA
1)
Bertanggung jawab
terhadap administrasi Panti Asuhan.
2)
Menyelenggarakan
seluruh administrasi dan surat menyurat Panti Asuhan.
3)
Mengatur dan
menjaga Kearsipan Panti Asuhan.
4)
Membuat Laporan
baik periodik maupun insidentil.
5)
Membantu Bidang-bidang
lain dalam hal administrasi.
6)
Bersama-sama ketua
menentukan Kebijaksanaan Panti Asuhan yang dipandang perlu.
7)
Mewakili Ketua
apabila berhalangan.
III.
BENDAHARA
1)
Bertanggung jawab
terhadap keuangan Panti
2)
Mencatat dan membukukan
seluruh keuangan Panti kedalam buku kas.
3)
Membuat laporan
baik periodik maupun insidentil
4)
Bersama Ketua
menentukan anggaran Panti
5)
Mencari
dan mengembangkan usaha-usaha penggalian dana
IV.
SEKSI PENDIDIKAN
1)
Bertanggung jawab
terhadap Pendidikan Formal dan Non Formal Panti Asuhan.
2)
Merencanakan,
Memprogram kegiatan, Mencatat dan mengevaluasi seluruh kegiatan Pendidikan
3)
Membuat laporan
baik periodik maupun insidentil.
4)
Bersama ketua
menentukan Kebijakan Pendidikan Panti Asuhan.
6
V.
SEKSI KESEHATAN
1)
Bertanggung jawab
terhadap kesehatan Anak Asuh Panti Asuhan.
2)
Merencanakan,
Memprogram kegiatan, Mencatat dan mengevaluasi seluruh kegiatan Kesehatan Anak
Asuh
3)
Membuat laporan
baik periodik maupun insidentil.
4)
Bersama ketua
menentukan Kebijakan Kesehatan Panti Asuhan.
VI.
PENGASUH
1)
Bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap jalannya program-program dan aturan-aturan Panti
Asuhan.
2)
Mendidik,
membiasakan, mengayomi, memberi rasa aman seperti orang tua terhadap anak asuh
3)
Membantu
tugas-tugas berkenaan rumah tangga Panti terutama menerima tamu, kesekretariatan.
4)
Menjalankan
kebijaksanaan Panti Asuhan.
5)
Memonitoring,
mengevaluasi dan melaporkan seluruh kegiatan kepada Ketua Panti Asuhan.
6)
Bekerja sama dengan
Tim pengasuh lain
7)
Menjalankan
sebagian tugas yang diberikan ketua
VII.
PEMELIHARAAN BANGUNAN
1)
Bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap Pemeliharaan seluruh Fasilitas yang berada dalam Bangunan Panti Asuhan
2)
Mengadakan bahan
untuk pemeliharaan, perbaikan/ serta Service berkala,
3)
Mengeevaluasi,
memonitor serta melaporkan Fasilitas
Bangunan panti Panti Asuhan.
4)
Menjalankan
kebijaksanaan Panti Asuhan.
VIII.
ANGGOTA
1.
Membantu Seluruh
kegiatan Panti Asuhan baik tenis maupun Non tehnis
2.
Menjalankan
sebagian tugas yang diberikan ketua
7
8. Keadaan Anak asuh
Anak asuh di Panti Asuhan
Fajar Dua Klungkung berjumlah 45 Orang terdiri dari 2 binaan yaitu anak asuh
dalam panti yang berjumlah 12 orang dan anak asuh non panti berjumlah 33
orang, anak Asuh ini dibina Lewat pertemuan rutin bulanan dengan menghadirkan
Wali dari Non Panti untuk mengetahui informasi, keadaan dan situasi anak.
9. Sumber
Pemasukan Panti Asuhan
Seluruh aktivitas dan program kerja Panti Asuhan Fajar Dua
Klungkung dibiayai dari :
1)
Sumbangan masyarakat baik pribadi maupun kolompok/lembaga.
2)
Zakat, infaq dan shodaqoh.
3)
Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kini belum menghasilkan
10.
Pengeluaran Panti Asuhan
Pengeluaran Panti Asuhan Fajar Dua Klungkung Dalam Sebulan adalah
untuk membiayai Operasional Panti:
1)
Pendidikan anak
2)
Permakanan dan minuman
3)
Gaji Pegawai (Pengasuh, Juru Masak)
4)
Gaji Guru/Ustadz
5)
Rekening Listrik, Air dan Telepon
6)
Pemeliharaan rutin
11.
Lokasi dan Denah Gedung
Asrama Panti Asuhan
Lokasi Asrama Putra dan putri PantiAsuhan Fajar
Dua terletak di Jl. Wr. Supratman Gg. I
No: 1 Semarapura, Klungkung Bali
8
12. Keadaan Gedung Asrama Panti Asuhan
Keadaan gedung asrama Panti asuhan
Fajar Dua adalah milik sendiri terdiri dari
satu lantai terdiri dari dua asrama yaitu :
1)
Asrama Putra
2)
Asrama Putri
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat
disimpulkan antara lain
a). LKSA Panti Asuhan Fajar
dua Klungkung telah memulai melaksanakan Kesejahteraan sosial mulai tahun 1978
dengan sistim Non panti (Tinggal ditempat Keluarga) , kemudian tahun 1996 mulai
melaksanakan system panti walaupun gedungnya mengontrak dan pada tahun 2001
baru punya gedung sendiri.
b). Penyelenggaraan Kesejahteraan anak sudah berjalan dengan baik
2.
Saran-Saran
Dari kesimpulan diatas
dapat kami sarankan :
a) Mohon bimbingan untuk
penyempurnaan
Demikian profil
ini kami buat, semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa
memberikan rahmat, hidayah dan inayahnya kepada kita semua, dengan harapan
semoga bermanfaat, amin.
10
LAMPIRAN-LAMPIRAN :
1.
Akta Notaris
2.
Izin Operasional Dinsos Kab/Kota
3.
Anggaran Dasar & Art
4.
Akreditasi LKSA
5.
Kelengkapan Administrasi Kepengurusan
6.
Pengurus Panti Asuhan
7.
Struktur Organisasi Panti Asuhan
8.
Pembagian Tugas
9.
Program Kerja
10.
Visi Dan Misi
11.
Kelengkapan Administrasi Anak Asuh
12.
Keadaan Anak Asuh Panti
13.
Daftar Nama Anak Asuh
15.
Jadwal Piket dan Aturan Kamar
16.
Daftar Nama Kamar & Penghuni
17.
Tata Tertib
18.
Jadwal Menu Makanan
19.
Kelengkapan Administrasi Pengelolaan
20.
Buku Tamu
21.
Buku Kendali Surat Masuk & Keluar
22.
Buku Expedisi Surat
23.
Notulen Rapat
24.
Buku Inventaris Barang
25.
Buku Induk Anak Asuh
26.
Situasi Bangunan Gedung Asrama Panti Asuhan
27.
Pembagian Kamar
28.
Dokumentasi


Tidak ada komentar:
Posting Komentar